DPR Setuju Pemberian Amnesti Untuk Baiq Nuril
MancaBerita88 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui agar Baiq Nuril diberi amnesti oleh Presiden Jokowi. Di sidang paripurna, semua anggota DPR menyepakati hasil rapat pleno soal pemberian amnesti ke Baiq Nuril oleh Komisi III DPR.
Pengesahan dimulai dengan pembacaan laporan hasil rapat pleno oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Erma menjelaskan bahwa Komisi III menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang sebelumnya dimintakan Presiden Jokowi.
“Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker dengan Menkumham untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril,” ujar Erma dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
“Dan setelahnya diambil keputusan. Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui,” sambungnya.
Wakil Ketua DPR Utut Adianto, kemudian bertanya apakah peserta rapat menyetujui laporan Komisi III tersebut. Semua anggota dewan pun setuju.
“Setuju,” jawab para anggota Dewan.


Tidak ada komentar